Bagus Priyana :
Hal menarik sy dapatkan dr sebuah peta kuno kota Magelang “Stadskaart Magelang 1923” bhwa bangunan disaat itu (yg jd RSU Tidar skrg ini) terdiri dari Pendopo (skrg masih ada), pavilliun barat (gedung bangsal C yg sdh dibongkar), pavilliun timur (sdh dibongkar dan jd gedung baru), gedung besar (yg ada dibelakang pendopo yg melintang dr barat ke timur). . . .nah berkaitan dg tsb dpt ditarik kesimpulan bhwa sebelum ada RSU/Zendingziekenhuis berdiri pd tgl 25 Mei 1932, .gedung lama sdh berdiri. .mk apabila pernyataan dr pihak RSU yg menyatakan bhwa gedung Bangsal C dibangun pd thn 87 dan bukan cagar budaya pantas dipertanyakan. . .apalagi dr hasil pengamatan sy, bangsal C memiliki karakter bangunan khas th 20an, . Seperti kusen pintu, jendela yg terbuat dr kayu jati dan berukuran besar. .terus tiang besi berornamen sbg penyangga pd kayu belandar pd teras
RSU TIDAR MGL semula milik Yayasan Zending pada masa Kolonial Belanda (Zendingziekenhuis) , yg kemudian diresmikan menjadi Rumah Sakit Umum pd tgl 25 Mei 1932, dipimpin oleh dr GJ Dreckmeiers, dg fasilitas awal sbb : Ruang Rawat Inap A (skrg UGD), Ruang Rawat Inap B, Ruang THT (skrg Bangsal F), Kamar Operasi & Poliklinik (skrg direnovasi mjdi Gedung Poli VIP), Dapur/ Instalasi Gizi dan Gedung Tengah. . . Nah Sbg informasi bhwa pihak RSU Tidar dlm rencana pembangunannya jg akan membongkar Bangsal B (belum ditetapkan sbg Cagar Budaya, sy blum tau alasannya tp kondisi skrg masih berdiri) dan gedung UGD (oleh BP3 dan Disporabudpar Kota Mgl sdh ditetapkan sbg cagar budaya). . . .suatu hal aneh ketika sy melihat catatan ini . .meski antara Bangsal B dan UGD dibangun pd masa yg sama, tp mendapat ketetapan yg berbeda. .yg 1 blum ditetapkan sbg cagar budaya, tp yg 1 sdh ditetapkan sbg cagar budaya. . .tp kedua2nya nasibnya akan mendapat perlakuan yg sama, yaitu di BONGKAR !. . .sy belum dpt info akurat mengenai alasan 2 gedung ini mengapa berbeda statusnya dlm penetapan cagar budaya. . . .sdg mengenai rencana pembongkaran gedung UGD sy jg tdk habis pikir. .bgmn mungkin hal itu bs terjadi. .sdgkan gedung UGD sdh ditetapkan sbg cagar budaya oleh BP3 dan sdh masuk data inventaris pd Disporabudpar. . .kesimpulannya bhwa bgmn mungkin pihak Pemkot akan dpt mjdi contoh yg baik bg masyarakat, sdg dlm upaya pelestarian bangunan tua dan cagar budaya milik pemerintah sj penanganannya spti itu. . .jgn salahkan masyarakat apabila jg akan seenaknya mengubah ato membongkar bangunan tua/cagar budaya milik sndiri jk pemkot sndiri jg tdk mampu menjaga aset cagar budayanya sendiri. . .segalanya dimulai dr diri sendiri. . .SAVE HERITAGE & HISTORY IN MAGELANG !
Kliping Media
Suara Merdeka, 27 September 2011
Pemkot Harus Bertanggung Jawab
Pembongkaran Bangsal C RSU Tidar
MAGELANG – Komunitas Kota Toea (KTT) tetap berpendapat bangsal C RSU Tidar Kota Magelang adalah bangunan yang memiliki nilai sejarah, sehingga harus dilindungi.
Baca berita silahkan klik image diatas
Suara Merdeka, 26 Sept 2011
Bangunan Kuno dilindungi Perda
Baca berita silahkan klik image diatas
Info dan Gambar dari Grup KOTA TOEA MAGELANG @ Facebook